Universitas Bani Saleh, sebagai salah satu perguruan tinggi terkemuka di Indonesia, menyediakan layanan legalisir ijazah dan transkrip nilai bagi para lulusannya. Proses legalisir ini bertujuan untuk memberikan legalitas resmi pada dokumen akademik, yang sering kali dibutuhkan dalam berbagai keperluan seperti melanjutkan studi, melamar pekerjaan, atau keperluan administratif lainnya. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan legalisir ijazah dan transkrip nilai di Universitas Bani Saleh:
Asli Ijazah dan Transkrip Nilai:
Fotokopi Dokumen:
Surat Kuasa (Jika Diwakilkan):
Waktu Pelayanan:
Proses Verifikasi:
Universitas Bani Saleh berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para lulusannya. Oleh karena itu, penting untuk memastikan semua persyaratan telah terpenuhi agar proses legalisir dapat berjalan dengan lancar dan efisien. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi bagian administrasi atau mengunjungi website resmi Universitas Bani Saleh.
Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Hormat kami,
Info BAAK Universitas Bani Saleh
Tidak ada sesuatu pun di timbangan hari kiamat yang lebih berat dari pada akhlak mulia.
HR. Abu Dawud no.4799